Tuesday 15 November 2016

Bayar Puasa Yuukk (selagi masih ada kesempatan)




بسم الله الرحمن الرحيم, الحمد لله رب العالمين, وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين, أما بعد:
Sebagian muslim yang mempunyai hutang puasa terkadang belum membayar hutang puasanya sampai datang bulan Ramadhan selanjutnya, dalam kasus seperti ini apa yang harus dilakukan dalam perihal mengqadha' nya?
Harus diketahui bahwa hutang yang dimiliki seorang hamba kepada Allah Ta’ala lebih berhak ditunaikan oleh hamba tersebut.
Dan maksud hutang seorang hamba kepada Allah Ta’ala adalah ibadah-ibadah yang belum dikerjakan padahal diwajibkan atasnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
« فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى »
Artinya: “Dan Hutang terhadap Allah lebih berhak untuk ditunaikan.” HR. BUkhari dan Muslim. 
Harus diketahui pula, bahwa seorang yang berhutang puasa di dalam bulan Ramadhan, maka ia wajib mengqadhanya sebelum datang Ramadhan selanjutnya.
Mari perhatikan hadits berikut:
عن عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قالت : ( كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلا فِي شَعْبَانَ ، وَذَلِكَ لِمَكَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ) .
Artinya: “’Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Pernah aku mempunyai hutang puasa dari bulan Ramadhan, lalu aku tidak mampu mengqadhanya melainkan di dalam bulan Sya’ban, yang demikian itu karena keberadaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” HR. Bukhari dan Muslim.
Al Hafizh Ibnu Hajar Al ‘Asqalny rahimahullah mengomentari hadits ini:
وَيُؤْخَذ مِنْ حِرْصهَا عَلَى ذَلِكَ فِي شَعْبَان أَنَّهُ لا يَجُوز تَأْخِير الْقَضَاء حَتَّى يَدْخُلَ رَمَضَان آخَرُ اهـ
Dan diambil pelajaran dari semangatnya ‘Aisyah radhiyallalhu ‘nha untuk mengqadhanya di dalam bulan Sya’ban, BAHWA TIDAK BOLEH MENGAKHIRKAN QADHA SAMPAI MASUK KE DALAM RAMADHAN YANG LAIN.” 
Lihat kitab Fath Al Bary ketika mengomentari hari di atas.
Al ‘ainy rahimahullah berkata:
ومما يستفاد من هذا الحديث أن القضاء موسع ويصير في شعبان مضيقا ويؤخذ من حرصها على القضاء في شعبان أنه لا يجوز تأخير القضاء حتى يدخل رمضان فإن دخل فالقضاء واجب أيضا فلا يسقط
Artinya: “Dan yang diambil manfaat dari hadits ini adalah bahwa, mengqadha itu luas waktunya, tetapi jika masuk bulan Sya’ban menjadi sempit waktunya, dan diambil dari semangatnya ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha untuk mengqadha di dalam bulan Sya’ban bahwa TIDAK BOLEH MENGAKHIRKAN QADHA SAMPAI MASUK RAMADHAN YANG LAIN, DAN JIKA MASUK JUGA (RAMADHAN YANG LAIN) MAKA QADHA TETAP WAJIB JUGA, TIDAK JATUH ATASNYA.” 

Lihat kitab ‘Umdat Al Qary fi Syarh Shahih Al Bukhary.
Dan jika ada yang berhutang puasa di dalam bulan Ramadhan kemudian belum diqadha maka orang seperti ini tidak lepas dari dua keadaan: 
Keadaan pertama: Pengakhiran qadha dari hutang Ramadhan tersebut karena sebuah alasan yang dibenarkan oleh syari’at, seperti sakit dan sakitnya berlanjutnya sampai datang ramadhan lainnya, atau alasan lain yang mengakibatkan ia tidak mampu untuk mengqadha hutang puasanya.
Orang seperti ini tidak berdosa dan wajibnya baginya mengqadha sejumlah hari yang ia berhutang puasa. 
Lihat dalil-dalinya berikut ini:
{فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ } [التغابن: 16]
Artinya: “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” QS. At Taghabun:16.
{لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا} [البقرة: 286]
Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”QS. Al Baqarah: 286.
« وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ »
Artinya: “Dan jika Aku perintahkan kalian dengan sebuah perkara maka kerjakanlah darinya sesuai dengan kemampuan kalian.” HR. Bukhari.
Dan Allah Ta’ala berfirman:
{فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ } [البقرة: 184]
Artinya: “Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” QS. Al Baqarah: 184.
Keadaan Kedua: Pengakhiran qadha hutang puasa Ramadhan karena kelalaian, kemalasan, peremehan dan tidak mempunyai alasan yang dibolehkan oleh syari’at.
Orang seperti ini, menurut kesepakatan para ulama tetap wajib mengqadha, hal in berdasarkan ayat yang mulia dari surat Al Baqarah yang sudah disebutkan di atas.
Dan terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama, APAKAH DISAMPING MENGQADHA JUGA HARUS MEMBAYAR FIDYAH (YAITU MEMBERI MAKAN KEPADA FAKIR MISKIN) SEBAGAI TEBUSAN ATAS PENGAKHIRANNYA TANPA ADA ALASAN YANG DIBENARKAN OLEH SYARI’AT? ATAUKAH HANYA MENGQADHA SAJA?

Dalam permasalahan ini terdapat tiga pendapat:

Yang pertama: wajib mengqadha dan membayar fidyah, dan ini adalah pendapatnya Abdullah bin Abbas, Abu Hurairah, Mujahid, Sa’id bin Jubair, Ahmad bin Hanbal, Malik bin Anas, Asy Syafi’ie, Ishaq, Ats Tsaury dan Al Auza’iy rahimahumullah.
Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata:
((من فرَّط في صيام شهر رمضان حتى يدركه رمضان آخر فليصم هذا الذي أدركه، ثم ليصم ما فاته، ويطعم مع كل يوم مسكيناً))
Artinya: “Barangsiapa yang meremehkan puasa Ramadhan sampai datang Ramadhan selanjutnya, maka berpuasalah ia bulan ini yang ia dapati (dari Ramadhan yang kedua) kemudian berpuasalah ia atas apa yang ia tinggalkan, dan memberikan maka setiap harinya seorang miskin.” 
HR. Ad Daruquthny dan ibnu Muflih mengatakan di dalam kitab Al Furu’ (5/64): “diriwayatkan oleh Sa’id dengan sanad yang baik dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma”, riwayat ini dishahihkan juga oleh An Nawawi di dalam kitab Al Majmu’ (6/346) .
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata tentang seseorang yang sakit lalu tidak berpuasa sampai memuali dulu, ia berpuasa sampai datang Ramadhan yang lain:
((يصوم الذي حضره ويصوم الآخر ويطعم كل ليلة مسكيناً))
Artinya: “Ia berpuasa yang telah hadir dan brpuasa lainnya serta memberikan makanan setiap hari seorang miskin.” HR. Ad daruquthny (2/197) dan beliau berkata: “Sanadnya shahih mauquf.” 

Yang kedua : wajib mengqadha saja. Dan ini pendapatnya Al Hasan Al Bashry, An Nakh’i, Al Bukhari berkata di dalam kitab shahihnya:
قَالَ إِبْرَاهِيمُ -يعني : النخعي- : إِذَا فَرَّطَ حَتَّى جَاءَ رَمَضَانُ آخَرُ يَصُومُهُمَا وَلَمْ يَرَ عَلَيْهِ طَعَامًا ، وَيُذْكَرُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ مُرْسَلا وَابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ يُطْعِمُ . ثم قال البخاري : وَلَمْ يَذْكُرِ اللَّهُ الإِطْعَامَ ، إِنَّمَا قَالَ : ( فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ) 
“Berkata Ibrahim yaitu An Nakh’i: “Jika ia meremehkan sampai datang ramadhan lain, maka ia berpuasa pada keduanya dan ia tidak berpendapat ada kewajiban fidyah atasnya dan diriwayatkan dari Abu Hurairah secara mursal dan juga Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhum bahwa ia (juga) membayar fidyah, kemudia Al Bukhari berkata: “Allah tidak menyebutkan membayar fidyah, tetapi hanya berfirman: “maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”

Yang ketiga: Wajib membayar fidyah saja. Dan ini adalah pendapatnya Abdullan bin Umar radhiyallahub ‘anhuma. Beliau berkata:
((من أدركه رمضان ولم يكن صام رمضان الخالي فليطعم مكان كل يوم مسكيناً مُدّاً من حنطة)).
Artinya: “Barangsiapa yang mendapati bulan Ramadhan dan belum berpuasa pada ramadhan yang lalu maka hendaklah ia memberi makan setiap harinya seorang miskin sebanyak satu mud dari gandum.” HR. Ad DaruQuthny (2/196) dan Ibnu Muflih berkata: “Disebutkan oleh Ath Thahawy dari riwayat Abdullah Al ‘Umary dan di dalam sanadnya terdapat lemah, riwayat dari Abdullah bin Umar; bahwa memberikan makan tanpa qadha’.” Lihat kitab Al-Furu' (5/74)
Perhatikan penjelasan yang menguatkan pendapat kedua, berikut:
Syeikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata:
وأما أقوال الصحابة فإن في حجتها نظراً إذا خالفت ظاهر القرآن ، وهنا إيجاب الإطعام مخالف لظاهر القرآن ، لأن الله تعالى لم يوجب إلا عدة من أيام أخر ، ولم يوجب أكثر من ذلك ، وعليه فلا نلزم عباد الله بما لم يلزمهم الله به إلا بدليل تبرأ به الذمة ، على أن ما روي عن ابن عباس وأبي هريرة رضي الله عنهم يمكن أن يحمل على سبيل الاستحباب لا على سبيل الوجوب ، فالصحيح في هذه المسألة أنه لا يلزمه أكثر من الصيام إلا أنه يأثم بالتأخير . اهـ الشرح الممتع (6/451) .
Artinya: “Dan adapun perkataan para shahabat, sesungguhnya di dalam kehujjahannya menjadi perhatian jika menyelisihi zhahir ayat Al Quran, dan disini pewajiban memberi makan (yaitu membayar fidyah) menyelisihi zhahir Al Quran, karena Allagh ta’ala belum mewajibkan kecuali menggantinya di beberapa hari yang lain dan tidak mewajibkan lebih daripada itu, maka berdasarkan hal ini kita tidak mewajibkan kepada hamba-hamba Allah dengan sesuatu yang tidak diharuskan oleh Allah Ta’ala atas mereka kecuali dengan dalil yang melepaskan kita dari tanggun jawab, apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum mungkin dibawa dalam jalur anjuran dan bukan dalam jalur kewajiabn, maka yang yang benar dalam permasalahan ini, bahwa tidak wajib baginya lebih daripada puasa, tetapi ia berdosa ata pengakhirannya.” Lihat kitab Asy Syarh Al Mumti’ (6/451).

Semoga bermanfaat.

Wallahu a'lam.

 *www.dakwahsunnah.com*
Share:

Friday 11 November 2016

Uneg-uneg hari ini, 11-11-2016

Kadang kita tak sadar, apa siy sebenarnya fungsi kuku. Padahal kalo kuku kita panjang, dipotong. Paling tidak bisa buat garuk-garuk, buka plastik, ambil sisa makanan di gigi (kebiasaanku, xxixi). 
Tapi fungsi utamanya apa ya..
Cari-cari artikel aahh..
Pada manusia, fungsi utama dari kuku adalah untuk melindungi ujung jari dan bagian sensitif yang ada di bawah kuku (distal phalanx). Selain itu, kuku juga berfungsi untuk membuat ujung jari kamu menjadi lebih kuat.



Berikut ini adalah bagian-bagian dari kuku manusia:
1. Batang kuku (nail plate)
Ini adalah bagian kuku yang sering kita lihat. Batang kuku adalah bagian yang paling keras diantara bagian kuku yang lain, bagian ini agak transparan sehingga kita bisa melihat pembuluh dara yang ada di bawahnya. Itu sebabnya kita melihat bagian luar kuku berwarna agak kemerahan. Bahan pembentuk kuku ini adalah materi protein yang bernama keratin.
2. Bagian Lunula
Kalau kamu perhatikan setiap kuku kamu, ada bagian yang berwarna putih melengkung. Bagian inilah yang disebut dengan Lunula. Lunula menunjukkan bahwa dibagian bawah kuku kamu masih ada bagian yang disebut matrix, dimana bagian ini memiliki fungsi untuk memproduksi sel kuku terus menerus. Inilah yang membuat kuku kamu bisa bertambah panjang.
3. Bagian akar kuku (root)
Pada bagian inilah kuku kamu menempel kuat. Dan bagian ini berfungsi untuk menahan kuku agar tetap berada pada posisinya.
4. Bagian Sinus
Sinus adalah tempat beradanya akar kuku. Bagian ini adalah pertemuan kulit kita dengan akar kuku.
5. Bagian Matrix
Matrix adalah bagian yang paling penting dari kuku. Pada bagian penting ini ada banyak sekali saraf, pembuluh darah, dan kelenjar penting. Matrix berfungsi untuk memproduksi sel yang menjadi batang kuku. Bagian inilah yang membuat kuku kita tidak pernah berhenti tumbuh.
6. Bagian Bantalan Kuku
Bagina ini adalah kulit yang berada di bawah batang kuku. Pada bagian luar bantalan kuku terdapat banyak pembuluh darah.
7. Bagian Hyponychium
Bagian ini adalah perbatasan antara kuku dengan bantalan kuku. Hyponychium membentuk lapisan pelindung seperti lem sehingga kuku tetap menempel pada bagian bantalan kuku. Bila kita memotong kuku terlalu pendek, bisa melukai bagian ini dan membuat kita merasa perih.
8. Bagian bebas (Free margin)
Bagian ini adalah kuku yang terlalu panjang dan melebihi ujung jari kamu. Kuku yang terlalu panjang biasanya akan mengganggu dan segera dipotong.

Semoga kita senantiasa bersyukur

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dia berkata, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اُنْظُرُوْا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ، وَلاَ تَنْظُرُوْا إِلَى مَنْ فَوْقَكُمْ، فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوْا نِعْمَةَ اللهِ عَلَيْكُمْ
"Lihatlah kepada orang-orang yang lebih rendah daripada kalian, dan janganlah kalian melihat kepada orang-orang yang berada di atas kalian, karena yang demikian itu lebih patut bagi kalian, supaya kalian tidak meremehkan nikmat Allâh yang telah dianugerahkan kepada kalian.”

Share:

Thursday 10 November 2016

Andika Bhayangkari

Andika Bhayangkari. Berhubung saya bekerja di perusahaan dalam bidang pendukung kmiliteran, jadi seusai upacara, baik upacara setiap tanggak 17 setiap bulan maupun upacara hari nasional selalu ada 
Sebenarnya apa siy Andika Bhayangkara itu??

Lagu ini merupakan karya komposer terkenal Amir Pasaribu. Beliau lahir di Siborong-borong, Sumatera Utara, 21 Mei 1915. Hidup seangkatan dengan tokoh musik Indonesia seperti C. Simanjuntak, Binsar Sitompul, dan RAJ Sujasmin.
Ada cerita , karena dianggap antek komunis beliau  meninggalkan tanah air dan hidup di suriname selama 30 tahun dan kemudian pada tahun 1995 kembali ke tanah air. Pada peringatan hari Kemerdekaan Agustus 2002, Amir Pasaribu menerima anugerah dari Presiden RI Megawati Soekarnoputri, yakni Satya Lencana Kebudayaan  Budaya Parama Dharma.
Amir-Pasaribu
Beliau adalah jebolan Europeese Lagere School. Perkenalannya dengan musik Barat dimulai dari para pastor Belanda di Europeesche Lagere Fraterschool dan The Hollandsch-Inlandsche School (keduanya setingkat sekolah dasar) di Sibolga. Dari hasil jerih payahnya sebagai pemain cello di kapal – kapal pesiar beliau melanjutkan pendidikan musik di Musashino Music School di Jepang. Kemudian beliau mendapat kesempatan ntuk belajar musik klasik ke Eropa. Karena kemahiran dan kontribusinya dalam bidang musik itu beliau dianggap  perintis musik klasik di Indonesia.  Pada Zaman pendudukan Jepang  Amir  mengajar di sekolah guru Jepang dan bekerja di Keimin Bunka Shidosho-pusat kebudayaan Jepang-menggubah lagu-lagu propaganda. Tugas Amir memainkan lagu kebangsaan Kimigayo di radio.
Pasca kemerdekaan itu Amir rajin melobi pemerintah , agar Indonesia memiliki konservatorium atau akademi musik formal yang serius. Amir ditunjuk Muhammad Yamin, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan-dikenalnya sejak masih mahasiswa di Asrama Menteng 31-untuk bepergian ke Eropa, Rusia, Cina, dan Jepang demi menjajaki kemungkinan pembentukan konservatorium.
Amir Pasaribu juga dikenal kritikus musik. Beliau pernah mempersoalkan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang disebut-sebut sebagai karya plagiat. Selain itu beliau juga mengkritik Ismail Marzuki dengan menyebut musiknya dengan istilah “onggol-onggol” alias pasaran.
Beliau meninggal meninggal dunia di Medan, 10 Februari 2010. 
Lagu Nasional Andika Bhayangkari Diciptakan oleh Amir Pasaribu




Hati terasa bergetar penuh semangat mendengarnya..
Share: